
Informasi Penting
“Maksimum nilai simpanan yang di jamin LPS per nasabah per bank adalah 2 miliar “. Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS.
Adapun syarat 3T tersebut adalah:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Nasabah dihimbau untuk cermat terhadap tawaran cashback yang diberikan oleh bank karena cashback yang diterima oleh nasabah akan diperhitungkan sebagai komponen perhitungan bunga. Sehingga apabila perhitungan cashback dan bunga melebihi suku bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak dijamin oleh LPS.