PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN (Ngatimin)

Berdasarkan Pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996, PT BPR Bhumikarya Pala melalui kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta akan melaksanakan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, yang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui internet cara tertutup (Closed Bidding) pada Aplikasi Lelang melalui internet terhadap jaminan milik debitur/penjamin hutang atas nama :

NGATIMIN, berupa :

Dua bidang tanah hamparan yang terletak di Dusun Sukorame, Kalurahan Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta, sebagaimana tertuang dalam SHM No. 00982 dengan luas tanah 2.843 m2 dan SHM No. 02938 dengan luas tanah 1.335 m2 , keduanya tercatat atas nama Sumikem.

Nilai Limit                                                   : Rp    800.000.000,

Uang Jaminan Penawaran Lelang        : Rp    200.000.000,-

 

Pelaksanaan Lelang :

 Hari, tanggal                                     : Rabu, 12Juni 2024

Batas Akhir Penawaran                   : Pukul 15.00 WIB (waktu server Aplikasi Lelang Internet)

Alamat Domain                                 : www.lelang.go.id

Tempat Lelang                                   : KPKNL Yogyakarta, Jalan Kusumanegara No. 11 Yogyakarta

Penetapan Pemenang                       : Setelah batas akhir penawaran

Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain diatas.

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang di masing-masing lokasi sejak diumumkan
  2. Lelang dilaksanakan dengan penawaran melalui aplikasi lelang internet yang diakses pada alamat domain : www.lelang.go.id
  3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada Aplikasi Lelang Internet alamat domain angka 2 diatas, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP (eksistensi file *.jpg,*.png), dan nomor rekening atas nama sendiri. Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa notariil, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, NPWP perusahaan dalam satu file.
  4. Jaminan Penawaran Lelang :
  1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan pengumuman lelang disetor sekaligus (bukan dicicil) dan harus sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang
  2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) peserta lelang, yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada akun peserta lelang.
  1. Penawaran lelang dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu sebagaimana tersebut diatas.
  2. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi pembayaran harga pokok lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah lelang, jika tidak maka pada hari kerja berikutnya pemenang dinyatakan wanprestasi, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara.
  3. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas objek lelang, peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena sesuatu hal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT BPR Bhumikarya Pala, Jl. Kaliurang km. 5,2 No. 25 Depok, Sleman D. I. Yogyakarta, Telp. 0274-565296 dan KPKNL Yogyakarta , Jl. Kusumanegara No. 11Yogyakarta Telp. 0274-544091.

Tentang bprpala

Sebuah Bank Perkreditan Rakyat di Sleman Yogyakarta
Tulisan ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.